cara mengambil akta cerai yang sudah lama

Secaraumum, mekanisme pembatalan perceraian ini diajukan terlebih dulu dengan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, dalam jangka waktu paling lama 60 hari, para pemohon harus mencatatkan pembatalan perceraian ke dinas kependudukan dan pencatatan cipil. 13Juni 2022. Cara menikah lagi tanpa akta cerai telah diatur sedemikian rupa melalui perundang-undangan di Indonesia. Praktik menikah lagi tanpa akta cerai bukanlah hal tabu yang terjadi di masyarakat. Menikah lagi tanpa akta cerai sering dilakukan oleh pasangan yang beragama Islam atau dalam praktik disebut dengan pernikahan siri. CaraMengecek Keaslian Akta Cerai 1. Cara mengecek akta cerai online melalui SIPP Biasanya setiap pengadilan agama akan memiliki situs bernama Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP. Anda tinggal mencari di Google dengan kosa kata SIPP PA dan tambahkan kota tempat pengadilan agama yang menerbitkan akta cerai Anda. CaraPengambilan Akta Cerai. Begini cara cek akta cerai anti ribet di manapun dan kapanpun. Kutipan akta perceraian yang dimaksud merupakan kutipan akta pencatatan sipil. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 2. Berikut syarat dalam mengambil akta cerai : Hal ini sudah diatur pada uu no. Cara pengambilan akta cerai untuk non muslim. Melansirsitus resmi pa-cikarang.go.id, berikut ini adalah tata cara mengambil akta cerai: Mengambil Nomor Antrean Saat sampai di pengadilan, langsung saja hubungi petugas untuk meminta nomor antrean pengambilan akta cerai. Mengambil Akta Cerai Saat dipanggil, Anda bisa langsung menuju ke meja III atau loket akta. bài 32 nhân với số có một chữ số. Salah satu bentuk bahwa Anda sudah resmi bercerai adalah dengan adanya akta cerai yang mana akta tersebut dikeluarkan oleh pengadilan tempat Anda melakukan gugatan cerai. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai beberapa hal terkait akta Itu Akta Cerai?Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti bahwa pihak yang bersangkutan baik penggugat maupun tergugat telah resmi bercerai secara cerai ini akan diterbitkan setelah pihak penggugat dan tergugat selesai menjalankan proses persidangan perkara gugatan cerai yang diajukan baik ke Pengadilan Agama mereka yang beragama Islam maupun Pengadilan Negeri bagi cerai ini dibutuhkan saat Anda ingin menikah kembali. Biasanya pihak KUA akan mengambil dan meminta bukti cerai ini saat Anda akan melaksanakan pernikahan kembali dengan orang lain. Hal ini pun juga berlaku bagi Anda yang ingin menikah lagi dengan status sebelumnya cerai Itu Kutipan Akta PerceraianKutipan akta perceraian sama halnya dengan salinan akta perceraian yang menegaskan para pihak telah resmi bercerai secara hukum melalui Akta CeraiUntuk masyarakat, manfaat akta cerai adalah sebagai bukti sah putusnya sebuah pernikahan. Selain itu juga digunakan sebagai bukti adanya perubahan status menjadi janda atau duda cerai hidup. Akta cerai juga akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dokumen dalam mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, perkawinan setelah cerai hingga mengurus harta gono gini. Sedangkan untuk pemerintah sendiri, bisa digunakan untuk kebutuhan pemantauan keluarga hingga penetapan kebijakan pembangunan. Tahapan Penerbitan Akta CeraiBagi yang beragama Islam, tahapannya panitera pengadilan akan mengirimkan satu lembar salinan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan tersebut diberikan pada pegawai pencatat cerai. Selanjutnya pegawai tersebut mendaftarkan putusan perceraian untuk selanjutnya menerbitkan akta cerai. Akta cerai yang sudah jadi akan diberikan oleh panitera untuk masing-masing baik suami maupun bagi non-Islam, tahapannya panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan putusan perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana, hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta Mengajukan Permohonan Salinan Kutipan Akta CeraiBagi Anda yang ingin mendapatkan salinan akta cerai karena hilang dan tidak bisa cek akta cerai online, Anda dapat meminta Dispendukcapil untuk menerbitkan salinan kutipan akta perceraian kedua atau ketiga dan seterusnya atas permintaan tertulis dari keluarga atau yang bersangkutan. Berikut ini adalah persyaratan serta langkah-langkah yang perlu kutipan akta pencatatan sipilFotokopi KTP dan KK pemohonSurat laporan kehilangan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian setempatSurat perceraian atau surat kematian pasangan atau surat nikahKeputusan Pengadilan jika terdapat perubahan aktaSurat Bukti Kewarganegaraan RI untuk keperluan ganti namaFotokopi KTP dan KK orang tua jika masih ada atau fotokopi akta kematian orangtua jika sudah tidak berkas persyaratan tersebut lengkap, pemohon dapat mengurusnya untuk mendapatkan salinan akta cerai suami Pengambilan Akta CeraiUntuk dapat mengambil akta cerai, Anda perlu membawa beberapa persyaratan yang telah nomor perkara yang sudah diterima pada pihak berwenangMenyerahkan KTP asli serta fotokopi KTPMembayar biaya retribusi bila adaCara Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan1. Akta cerai diambil sendiri Pengambilan akta cerai bisa dilakukan secara pribadi dengan membawa beberapa persyaratannya sepertiMemberikan nomor perkara kasus perceraianMemperlihatkan KTP yang asli dan memberikan fotokopi KTPMembayar biaya retribusi bila Akta cerai diambil oleh keluargaJika Anda sedang berhalangan atau akta cerai tidak diambil sendiri, maka bisa diwakilkan pada keluarga. Misalnya saudara kandung, ayah, ibu, atau anak. Pihak keluarga harus membawa beberapa persyaratan penting sepertiSurat Kuasa yang berisi jelas bahwa penerima akta cerai mewakilkan orang lain untuk mengambil akta cerai tersebut. Pada surat kuasa pengambilan akta cerai tersebut juga perlu dimasukkan nomor kasus. Surat kuasa juga harus ditandatangani oleh penerima kuasa dan pemberi kuasa dengan ditambahkan KTP. Penerima kuasa harus memberikan fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya. Kartu keluarga dari kelurahan yang menyatakan bahwa baik pemberi dan penerima kuasa memiliki hubungan keluarga juga bisa digunakan sebagai pengganti Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan AgamaUntuk prosedur pengambilan akta cerai yang harus dilalui adalah sebagai berikutMengambil Nomor AntrianSaat Anda datang ke pengadilan, langsung saja menghubungi petugas dan meminta nomor antrian untuk pengambilan akta Akta CeraiJika sudah dipanggil, Anda bisa langsung menuju ke loket akta. Jika akta cerai Anda sudah jadi, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di loket loket akta ini akan menyerahkan dokumen Anda setelah Anda melakukan Biaya Pengambilan Akta CeraiSaat dokumen akta cerai Anda sudah jadi, maka Anda harus melunasi administrasinya terlebih dahulu. Jika tidak, maka petugas loket akta tidak akan menyerahkan akta cerai biaya yang harus dikeluarkan untuk pengambilan akta cerai dan salinan putusan akan berbeda-beda di setiap pengadilan Pengambilan Akta Cerai Diwakilkan?Akta cerai yang sudah keluar bisa diambil baik oleh pihak yang bersangkutan atau juga bisa dikuasakan oleh orang lain jika berhalangan untuk mengambilnya sendiri. Pengambilan akta cerai tersebut bisa diwakilkan oleh orang lain seperti keluarga atau oleh kuasa hukum Anda ketika melakukan proses Membuat Surat Kuasa Pengambilan Akta CeraiJika Anda ingin meminta tolong orang lain untuk mengambil akta cerai, maka dibutuhkan surat kuasa yang menguasakan kebutuhan Anda dalam pengambilan akta cerai pada orang lain. Untuk membuatnya dibutuhkan beberapa poin penting di dalamnya sepertiJudul “Surat Kuasa”Tanggal dibuatnya surat kuasaNomor surat kuasa jika ditulis dalam kedinasan atau organisasiData pemberi kuasa nama lengkap, NIK, alamat dan tempat tanggal lahirData penerima kuasa nama lengkap, NIK, alamat dan tempat tanggal lahirBentuk wewenang yang diberikan pada penerima kuasaJangka waktu berlaku surat kuasaAlasan yang membuat Anda harus menguasakan hal tersebut pada penerima juga Surat Panggilan Sidang Cerai Aturan Hingga Tata Cara PemanggilannyaAdakah Perbedaan Pengambilan Akta Cerai Islam Dengan Kristen?Tidak ada perbedaan yang mendasar antara syarat hingga proses pengambilan akta cerai untuk pasangan Islam dan non-Islam. Hal yang membedakannya hanya dimana tempat pengambilan tersebut. Untuk pasangan yang bercerai dengan agama Islam maka pengambilan akta cerai dilakukan di pengadilan agama. Sedangkan untuk pasangan non Islam yang bercerai, maka pengambilan akta cerai dilakukan Mengecek Keaslian Akta Cerai1. Cara mengecek akta cerai online melalui SIPP Biasanya setiap pengadilan agama akan memiliki situs bernama Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP. Anda tinggal mencari di Google dengan kosa kata SIPP PA dan tambahkan kota tempat pengadilan agama yang menerbitkan akta cerai Anda. Selanjutnya Anda tinggal memasukkan kata kunci yang diinginkan untuk Cara mengecek akta cerai melalui Website Putusan Mahkamah AgungCara mengecek akta cerai online selanjutnya, dapat melalui website resmi Mahkamah Agung MA dengan mengunjungi laman Dalam website resmi Mahkamah Agung data seluruh kasus dari semua jenis peradilan dapat dapat mencari berdasarkan nomor putusan, kemudian ceklis klasifikasi perceraian, tahun, dan nama Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta cerai Anda. Pada website ini nama penggugat dan tergugat dapat Cara mengecek akta cerai melalui Badilag Mahkamah AgungMengecek akta cerai secara online juga bisa dilakukan melalui website Badilag Mahkamah Agung. Anda bisa mengakses situsnya pada Kemudian masukkan nomor akta cerai dan nomor perkara. Nantinya akan ada data yang keluar mengenai akta cerai Menikah Lagi Tanpa Adanya Akta Cerai?Akta cerai biasanya digunakan ketika Anda ingin menikah kembali. Untuk wanita, selain harus menggunakan akta cerai, juga perlu menunggu selesainya masa iddah yaitu selama 3 kali suci haid. Sedangkan untuk laki-laki sendiri bisa saja langsung menikah namun tetap menggunakan akta adanya akta cerai menunjukkan perceraian Anda masih belum sah secara hukum negara, sehingga bisa dikatakan belum bisa menikah Mengurus Akta CeraiAkta cerai merupakan bukti bahwa Anda sudah sah bercerai, yang mana untuk mendapatkannya harus melalui beberapa proses perceraian. Dalam proses tersebut juga dibutuhkan biaya. Sehingga bisa dikatakan bahwa biaya untuk mengurus akta cerai adalah biaya yang juga dibutuhkan selama proses perceraian, meliputiBiaya pengacara tidak semua proses perceraian dilakukan menggunakan bantuan pengacara. Anda juga bisa mengajukan perceraian tanpa menggunakan bantuan pengacara atau mengajukannya sendiri. Sehingga akan lebih menghemat panjar perkara setiap pengadilan agama atau pengadilan negeri akan memberikan biaya panjar perkara yang perlu Anda bayar yang mana setiap pengadilan memiliki rentang biaya yang pencatatan perceraian setelah adanya putusan pengadilan yang tetap, maka perceraian akan dicatatkan pada catatan sipil. Biaya yang dibutuhkan juga akan berbeda di setiap pengadilan agama atau pengadilan biaya pengadilan ini biasanya akan mencakup beberapa biaya yang dikeluarkan oleh pengadilan. Seperti pendaftaran perkara, materai, administrasi dan beberapa hal juga Cara Menikah Lagi Tanpa Akta CeraiBagaimana Jika Akta Cerai Tidak Diambil?Biasanya ada beberapa orang yang tidak bisa mengambil atau lupa untuk mengambil akta cerai sehingga dibiarkan begitu saja di pengadilan agama atau negeri. Biasanya setiap website pengadilan agama atau negeri akan mengumumkan akta cerai yang sudah terbit namun belum Lama Akta Cerai Keluar Setelah Putusan?Umumnya, jangka waktu tentu hal akan beragam dalam hal ini bisa cepat atau agak lama tergantung dengan kelengkapan dokumen dan juga banyaknya jumlah perkara perceraian yang sedang dikerjakan di pengadilan agama atau Kuasa Pengambilan Akta Cerai PDF dan Docsurat kuasa pengambilan akta cerai Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Syarat Perceraian Non Muslim di Pengadilan Tidak ada cerai yang putus tanpa melalui proses pengadilan. Oleh karena itu, syarat utama seseorang yang ingin bercerai dari pasangannya adalah dengan cara mengajukan gugatan/permohonan cerai ke Pengadilan. Untuk perceraian non muslim kristen, katolik, hindu, budha, dan konghucu proses perceraian diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal domisili Tergugat pihak yang digugat cerai. Adapun syarat yang perlu dipersiapkan dalam mengurus perceraian non muslim di Pengadilan Negeri adalah Surat gugatan cerai yang dibuat secara tertulis; KTP Penggugat; Alamat Lengkap pihak Tergugat; Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil; KK + Akta Kelahiran Anak, apabila pihak yang mengajukan permintaan hak asuh anak; Siapkan 2 dua orang saksi dapat dari keluarga atau teman terdekat yang mengetahui proses cerai. Proses perceraian umumnya selesai sekitar 3 tiga sampai 4 empat bulan bila tidak ada upaya hukum banding. Setelah proses perceraian selesai, barulah para pihak mengurus akta cerai di Disdukcapil. Tata Cara Pengambilan Akta Cerai Untuk Non Muslim di Dukcapil Untuk mereka yang menikah secara islam dan mencatatkan perawinannya di Kantor Urusan Agama KUA, maka proses perceraiannya dilakukan di Pengadilan Agama. Setelah pengadilan agama memutus cerai dan tidak ada upaya hukum keberatan, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan “Akta Cerai” yang langsung dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Untuk mereka yang menikah secara Non Muslim dan mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil, maka proses percerainnya diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Adapun proses pengambilan “Akta Cerai-nya” tidak dikeluarkan oleh Pengadilan, akan tetapi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil. Terdapat beberapa persyaratan yang anda harus perhatikan untuk pengambilan Akta Cerai di Dukcapil setelah pengadilan memutus perceraian anda. Syarat Mengambil Akta Cerai di Dukcapil Pengambilan akta cerai dilakukan di wilayah domisili KTP masing-masing pihak dengan menyiapkan syarat sebagai berikut KTP Suami dan Isteri Foto Copy; Akta Perkawinan Yang dikeluarkan oleh Dukcapil Asli; Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap in kracht; Salinan Putusan Foto Copy yang telah distempel Surat Pengantar dari Pengadilan ke Dukcapil terkait permintaan pengambilan akta cerai; Asli. Kartu Keluarga KK; Foto Copy Mengisi formulir yang disedikan oleh Dukcapil. Pengambilan Akta Cerai dapat diwakili oleh kuasa atau pengacara dari pihak pemohon. Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengambilan akta cerai non muslim, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien Akta Cerai Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dalam hal para pihak hadir, salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek. Syarat pengambilan Akta Cerai Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Akta Cerai Sepuluh ribu rupiah. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Salinan Putusan/Penetapan Putusan/penetapan adalah pernyataan yang diucapkan Majelis Hakim dalam persidangan dalam sidang yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara, yang berisi kepala putusan, identitas pihak yang berperkara, pertimbangan-pertimbangan pertimbangan tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya dan amar putusan. Putusan hanya disimpan di berkas perkara, namun jika pihak yang berperkara ingin membaca/memerlukan putusan/penetapan, maka mereka dapat meminta salinan putusan/penetapannya. Syarat mengambil Salinan Putusan/Penetapan; Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Biaya salinan lembar Rp. 500 Tiga ratus rupiah perlembar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut Akta Cerai Rp. sepuluh ribu rupiah Salinan Putusan Rp. 500,- lima ratus rupiah per lembar Salinan Penetapan Rp. 500,- lima ratus rupiah per lembar BerandaKlinikKeluargaCara Memperoleh Akta...KeluargaCara Memperoleh Akta...KeluargaSelasa, 14 Mei 2019Saya digugat cerai istri tahun 2004 kemarin dengan alasan KDRT. Sesudah beberapa kali sidang karena saya itu tidak bersikeras tidak mau menceraikan istri dalam sidang saya lampirkan beberapa foto perselingkuhan istri saya. Oleh karenanya muncul ancaman fisik atau intimidasi kalau saya akan dibunuh. Untuk menghindari itu keluarga meminta saya keluar rumah dan keluar kota kota sampai meninggalkan pekerjaan saya juga sehingga sidang selanjutnya tidak mengikuti. Saat ini saya memerlukan akta cerai untuk membuat usaha sendiri kredit bank, bagaimana caranya pak untuk mendapatkan itu? Saya tidak mempunyai dokumen apa-apa mengenai perceraian tersebut. Saya sendiri sepertinya trauma kalau melihat atau mendengar yang namanya pengadilan agama. Atas bantuan yang bapak berikan saya ucapkan banyak terima cerai dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama kepada para pihak masing-masing suami dan istri yang bercerai. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut hemat kami sebaiknya Anda datangi Bagian Panitera Pengadilan Agama di mana sidang perceraian Anda dahulu diputus, untuk meminta akta perceraian tersebut. Apabila Anda merasa trauma dengan pengadilan agama, Anda dapat memberikan surat kuasa khusus pada seorang wakil untuk menanyakan mengenai akta cerai tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Perolehan Akta Perceraian Bagi Pemeluk Agama IslamSebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa perceraian Anda sudah diputus oleh Pasal 147 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam “KHI”, dalam hal gugatan perceraian dikabulkan oleh pengadilan, panitera Pengadilan Agama “PA” menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang bersangkutan. Panitera PA kemudian mengirimkan salinan putusan PA yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal isteri untuk diadakan pencatatan.[1]Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.[3]Panitera Pengadilan Agama atau Pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[4]Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[5] Setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.[6]Jadi, setelah panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Cerai, Pegawai Pencatat Nikah/Cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta cerai. Lalu, akta cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[7]Perolehan Akta Perceraian Bagi Pemeluk Agama Selain IslamSebagai informasi tambahan, bagi pemeluk agama selain Islam, perceraian beserta segala akibat-akibatnya baru dianggap terjadi terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat.[8] Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[9]Jadi, akta cerai dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh Panitera PA atau Pengadilan Tinggi Agama kepada para pihak masing-masing suami dan istri yang bercerai. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan PA yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut hemat kami sebaiknya Anda datangi Bagian Panitera PA di mana sidang perceraian Anda dahulu diputus, untuk meminta akta perceraian tersebut. Apabila Anda merasa trauma dengan pengadilan agama, Anda dapat memberikan surat kuasa khusus pada seorang wakil untuk menanyakan mengenai akta cerai jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 147 ayat 2 KHI[3] Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975[5] Lihat Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018[6] Pasal 63 Perpres 96/2018[8] Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian Pasal 1 huruf d PP 9/1975[9] Pasal 34 ayat 2 jo. Pasal 35 ayat 1 PP 9/1975[10] Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan Pasal 1 angka 7 UU 24/2013[11] Pasal 40 ayat 2 UU AdmindukTags BerandaKlinikKeluargaCara Mendapatkan Akt...KeluargaCara Mendapatkan Akt...KeluargaKamis, 17 November 2022Bila saya digugat cerai dan tidak hadir di pengadilan, apakah saya bisa mendapatkan akta cerai?Secara prinsip, setelah adanya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap, panitera pengadilan mengirimkan salinan putusan perceraian kepada pegawai pencatat, yang kemudian diterbitkan kutipan akta perceraian. Namun, patut diperhatikan juga bahwa terdapat perbedaan prosedur penerbitan akta perceraian bagi yang beragama Islam dan yang beragama selain Islam. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Perkara Diputus Verstek yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 16 September informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra tanpa Menghadiri Sidang dengan VerstekUntuk mendapatkan akta cerai, dibutuhkan salinan putusan perceraian. Terkait putusan perceraian ini, apabila Anda tidak pernah hadir pada sidang perceraian dan juga tidak menunjuk kuasa yang mewakili, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan untuk diketahui bahwa putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.[1] Akta Cerai Bagi yang Beragama IslamSebagaimana yang disebutkan sebelumnya, penerbitan akta cerai membutuhkan salinan putusan perceraian. Sebelumnya kami asumsikan bahwa perceraian Anda telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum yang beragama Islam, dalam hal gugatan perceraian dikabulkan, panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan itu kepada suami istri atau kuasanya dengan menarik kutipan akta nikah dari masing-masing yang bersangkutan.[2]Selain itu, panitera wajib mengirimkan satu helai salinan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk mendaftarkan putusan tersebut dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu,[3] dan atas pencatatan itu diterbitkan akta cerai yang kemudian diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[4]Akta Cerai Bagi yang Beragama Selain IslamSedangkan bagi yang beragama selain Islam, perceraian beserta segala akibat-akibatnya baru dianggap terjadi sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.[5]Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[6]Di sisi lain, perceraian masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan maksimal 60 hari sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan urusan administrasi kependudukan.[7]Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.[8]Demikian jawaban dari kami terkait penerbitan akta cerai bagi pasangan yang tidak hadir ke persidangannya, semoga HukumHerzien Indlandsch Reglement HIR Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.[4] Pasal 84 ayat 4 UU 7/1989[6] Pasal 35 ayat 1 PP 9/1975[8] Pasal 40 ayat 2 UU AdmindukTags

cara mengambil akta cerai yang sudah lama